Pengertian asuransi Asuransi menurut kitab Undang – Undang Hukum Dagang pasal 246


ARTIKEL BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Tentang Perkembangan industri Asuransi di Indonesia Peluang dan tantangannya.


Pengertian asuransi
Asuransi menurut kitab Undang – Undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau petangguhan adalah suatuperjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang petanggung, dengan menerima suatu permi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang di timbulkan oleh peristiwa yang tidak di duga sebelumnya atau fortuitious event.
Manfaat asuransi
a.    Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang di miliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul.
b.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan di perhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus di tanggung oleh pemegang polis secara periodikdengan memperhatikan secara cermat faktor – faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c.    Polis asuransi dapat di jadikan jaminan untuk memperoleh kredit
d.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.    Alat penyebaran resiko
f.     Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang di lakukan oleh para investor di bebani dengan resiko kerugian yang bisa di akibatkan oleh berbagai macam sebab ( pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya ).


Resiko dan Ketidak Pastian
Pengertian resiko secara umum adalah kemungkinan terjadi hal – hal yang tidak diinginka yang menimbulkan kerugian.
Dalam usaha perasuransian sudah dilakukan pemilahan resiko. Pemilahan ini di maksudkan agar dapat di lakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko yang akan di angkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi secara tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi yang tepat sehingga tidak merugikan pihak penanggung.
·         Risiko Murni, adalah suatu risiko apabila benar – benar terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
·         Risiko spekulatif, adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
·         Risiko Individu, adalah risiko yang di hadapi dalam kegiatan hidup sehari – hari. Risiko pribadi di bagi menjadi 3 jenis :
§  Risiko Pribadi atau personal risk
§  Resiko harta atau property risk
§  Risiko tanggung gugat atau liability risk
Prinsip Asuransi
1. Insurable Iterest
Ada beberapa kriterian yang harus di penuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
            Kerugian tidak dapat di perkirakan, Risiko yang dapat di asuransikan dengan kemunginan terjadinya kerugian
            Kewajaran, Risiko yang di pertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung.
            Catastrophic, Agar suatu barang atau harta dapat di inusable, risiko yang akan di pertanggungkan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
            Homogeneous
2. Itikat baik ( utmost good faith )
Dalam melakukan kontrak asuransi kedua belah pihak di landasi oleh itikat baik. Pihak penanggung perl menjelaskanm secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi.
Kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta di sebut duty of disclosure. Faktor – faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah :
§  Non disclosure. Adanya data – data penting yang tidak di ungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith
§  Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
§  Fraudulent Misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real.
§  Innocent Misrepresentation. Secara tidak sengaja memberikan gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asurnsi.
3. Indemnity
Konsep Indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan danti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian.
4. Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Kontribusi
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.         Nomor polis
2.         Nama dan alamat tertanggung
3.         Uraian risiko
4.         Jumlah pertanggungan
5.         Jangka waktu pertanggungan
6.         Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.         Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.         Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan  nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang
berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi
tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko
dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung
pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
Penggolongan Asuransi
1.         Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.         Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.         Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.         Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.         Usaha Asuransi
1)         Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)         Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)         Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)         Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)         Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)         Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)         Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)         Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)         Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)         Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)         Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)         Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)         Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi adalah :
a)         Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)         Alat penyebaran risiko.
c)         Meningkatkan stabilitas usaha.
d)         Meningkatkan kepercayaan.


Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)         Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)         Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)         Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.         Usaha Penunjang
1)         Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)         Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)         Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)         Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)         Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.         Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.         Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang
memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)         Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)         Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)         Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)         Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.         Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c.         Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)         Asuransi kecelakaan
2)         Asuransi jiwa
3)         Anuitas
4)         Asuransi industri
d.         Asuransi kerugian (general insurance)
e.         Reasuransi (reinsurance)

Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan
pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1.         UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.         PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3.         Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.         Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b.         No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c.         No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d.         No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.         Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2.         Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
Asuransi Kredit
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di
bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang
bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan  bank sebagai pemberi
kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya.
Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat
mengembalikan kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut.
Dalam asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit
(bank dan/atau lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung
adalah risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para
nasabahnya (yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit
bertujuan :
1.         Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2.         Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
Perkembangan asuransi di Indonesia peluang dan tantangannya
Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menjelaskan bahwa industri asuransi di Indonesia sebetulnya mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun. Namun industri tersebut harus ditingkatkan karena penetrasinya masih rendah.
"Berdasarkan parameter-parameter tertentu, industri asuransi telah berkembang signifikan. Tapi jangan lengah, penetrasi asuransi di Indonesia dinilai masih rendah," kata Kornelius.
Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan hingga 2011 lalu,  investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 200,39 triliun atau naik 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara investasi asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 39,47 triliun. Aset asuransi jiwa juga naik 20 persen menjadi Rp 225,54 triliun dan aset asuransi umum naik 17 persen menjadi Rp 53,76 triliun.
Begitu juga dengan klaim dan penerima manfaat di asuransi umum dan asuransi jiwa. Khusus klaim di asuransi jiwa hingga semester I-2012 ini telah dibayarkan sebesar Rp 29 triliun, naik 14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan klaim bruto asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 7,28 triliun.
"Kami akan terus menggenjot jumlah agen yang tersertifikasi serta akan mengembangkan produk asuransi yang bisa dijual di bank (bancassurance). Dengan cara itu, masyarakat akan lebih tahu tentang asuransi, sehingga penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat," tambahnya.
Sekadar catatan, penetrasi asuransi di Indonesia tertinggal dari Thailand. Bila dibanding dengan Produk Domestik Bruto (PDB), penetrasi asuransi di Indonesia hanya 1,2 persen. Sementara di Thailand sudah di atas 3 persen.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar