Pengertian asuransi Asuransi menurut kitab Undang – Undang Hukum Dagang pasal 246
ARTIKEL BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN
Tentang Perkembangan
industri Asuransi di Indonesia Peluang dan tantangannya.
Pengertian asuransi
Asuransi menurut kitab
Undang – Undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi
atau petangguhan adalah suatuperjanjian dengan mana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang petanggung, dengan menerima suatu permi untuk
memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tertentu.
Menurut paham ekonomi
Asuransi
merupakan lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang
dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi
masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan untuk
memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial
loss, yang di timbulkan oleh peristiwa yang tidak di duga sebelumnya atau
fortuitious event.
Manfaat asuransi
a. Rasa
aman dan perlindungan. Polis asuransi yang di miliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan di perhitungkan dengan
matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus di tanggung
oleh pemegang polis secara periodikdengan memperhatikan secara cermat faktor –
faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c. Polis
asuransi dapat di jadikan jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e. Alat
penyebaran resiko
f. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang di lakukan oleh para investor di
bebani dengan resiko kerugian yang bisa di akibatkan oleh berbagai macam sebab
( pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya ).
Resiko dan Ketidak Pastian
Pengertian
resiko secara umum adalah kemungkinan terjadi hal – hal yang tidak diinginka
yang menimbulkan kerugian.
Dalam
usaha perasuransian sudah dilakukan pemilahan resiko. Pemilahan ini di
maksudkan agar dapat di lakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko yang
akan di angkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi secara
tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi yang tepat
sehingga tidak merugikan pihak penanggung.
·
Risiko Murni, adalah suatu
risiko apabila benar – benar terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
·
Risiko spekulatif, adalah
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan
untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
·
Risiko Individu, adalah
risiko yang di hadapi dalam kegiatan hidup sehari – hari. Risiko pribadi di
bagi menjadi 3 jenis :
§ Risiko
Pribadi atau personal risk
§ Resiko
harta atau property risk
§ Risiko
tanggung gugat atau liability risk
Prinsip Asuransi
1.
Insurable Iterest
Ada
beberapa kriterian yang harus di penuhi agar memenuhi kriteria insurable
interest :
Kerugian tidak dapat di perkirakan,
Risiko yang dapat di asuransikan dengan kemunginan terjadinya kerugian
Kewajaran, Risiko yang di
pertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai
material baik bagi penanggung.
Catastrophic, Agar suatu barang atau
harta dapat di inusable, risiko yang akan di pertanggungkan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
Homogeneous
2.
Itikat baik ( utmost good faith )
Dalam
melakukan kontrak asuransi kedua belah pihak di landasi oleh itikat baik. Pihak
penanggung perl menjelaskanm secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa
asuransi.
Kewajiban
kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta di sebut duty of disclosure. Faktor
– faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah :
§ Non
disclosure. Adanya data – data penting yang tidak di ungkapkan sehingga
menyalahi utmost good faith
§ Concealment.
Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
§ Fraudulent
Misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi
real.
§ Innocent
Misrepresentation. Secara tidak sengaja memberikan gambaran yang salah yang
memiliki pengaruh besar dalam proses asurnsi.
3.
Indemnity
Konsep
Indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa
tertanggung dengan danti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat
dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian.
4.
Proximate cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.
Subrogation
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.
Kontribusi
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Polis Asuransi
Polis
asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara
edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat
hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan
kendaraan bermotor ditambah dengan nomor
polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Premi Asuransi
Premi
asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang
berupa
pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi
tergantung
pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko
dan
jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung
pada
perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
Penggolongan Asuransi
1. Menurut Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya
pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran
seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang
dipertanggungkan.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang
sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2. Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992
tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa
jenis :
a. Usaha Asuransi
1) Asuransi kerugian
Yaitu
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai
berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal :
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang
diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa
memberikan:
a) Dukungan bagi pihak yang selamat dari
suatu kecelakaan.
b) Santunan bagi tertanggung yang
meninggal
c) Bantuan untuk menghindari kerugian yang
disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan dana untuk persiapan
pension
Ruang lingkup usaha asuransi
jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi jiwa biasa (ordinary life
insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa
ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara
periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi jiwa kelompok (group life
insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu
polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat
partisipasi.
c) Asuransi jiwa industrial (industrial
life insurance)
Dalam jenis asuransi ini
dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang
dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3) Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang
atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang
lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu
koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan
secara bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b) Alat penyebaran risiko.
c) Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur
memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan
reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding
company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah
retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang
ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan
kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim
terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah
pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur
yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang
diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
1) Pialang asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti
rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang
memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan
atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance
Institute London
a. Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan
pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang
memiliki
risiko. Jenisnya ada :
1) Asuransi kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi pengangkutan (marine
insurance)
3) Asuransi penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi kecelakaan (accident
insurance)
b. Asuransi tanggung gugat (liability
insurance)
Adalah asuransi untuk
melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga
karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa terdiri atas :
1) Asuransi kecelakaan
2) Asuransi jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi industri
d. Asuransi kerugian (general insurance)
e. Reasuransi (reinsurance)
Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut
merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan
pembinaan
dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha
perasuransian
3. Keputusan menteri keuangan, antara
lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang
Usaha Asuransi
Perizinan Pendirian
Perusahaan Asuransi
Pemberian
izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73
Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang
diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di
bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya
satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah izin yang diberikan
untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha
diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
Asuransi Kredit
Asuransi
kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di
bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang
bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang
dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan
bank sebagai pemberi
kredit.
Kredit
adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya.
Untuk
melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat
mengembalikan
kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut.
Dalam
asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit
(bank
dan/atau lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung
adalah
risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para
nasabahnya
(yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit
bertujuan
:
1. Melindungi pemberi kredit dari
kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para
nasabahnya.
2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan
keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar
perbankan.
Dengan
adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para
nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan
asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi
Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang
menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan
oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi
tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang
membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun
begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
Perkembangan asuransi di
Indonesia peluang dan tantangannya
Ketua
Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak menjelaskan bahwa industri
asuransi di Indonesia sebetulnya mengalami perkembangan yang signifikan dari
tahun ke tahun. Namun industri tersebut harus ditingkatkan karena penetrasinya
masih rendah.
"Berdasarkan
parameter-parameter tertentu, industri asuransi telah berkembang signifikan.
Tapi jangan lengah, penetrasi asuransi di Indonesia dinilai masih rendah,"
kata Kornelius.
Berdasarkan
laporan yang telah dipublikasikan hingga 2011 lalu, investasi perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp
200,39 triliun atau naik 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sementara investasi asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 39,47 triliun. Aset
asuransi jiwa juga naik 20 persen menjadi Rp 225,54 triliun dan aset asuransi
umum naik 17 persen menjadi Rp 53,76 triliun.
Begitu
juga dengan klaim dan penerima manfaat di asuransi umum dan asuransi jiwa.
Khusus klaim di asuransi jiwa hingga semester I-2012 ini telah dibayarkan
sebesar Rp 29 triliun, naik 14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan klaim bruto asuransi umum naik 18 persen menjadi Rp 7,28 triliun.
"Kami
akan terus menggenjot jumlah agen yang tersertifikasi serta akan mengembangkan
produk asuransi yang bisa dijual di bank (bancassurance). Dengan cara itu,
masyarakat akan lebih tahu tentang asuransi, sehingga penetrasi asuransi di
Indonesia akan meningkat," tambahnya.
Sekadar
catatan, penetrasi asuransi di Indonesia tertinggal dari Thailand. Bila
dibanding dengan Produk Domestik Bruto (PDB), penetrasi asuransi di Indonesia
hanya 1,2 persen. Sementara di Thailand sudah di atas 3 persen.






0 komentar:
Posting Komentar